Adapun syarat sah perjanjian kerja telah diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, antara lain meliputi:
- Ada kesepakatan di antara kedua belah pihak.
- Adanya kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum (dalam arti membuat perjanjian kerja).
- Ada pekerjaan yang diperjanjikan.
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Memastikan Aturan Pengembalian Ijazah
Kedua, baca kontrak kerja secara mendetail jika kamu bersedia ijazahmu ditahan oleh perusahaan selama kontrak berlangsung.
Seharusnya, di perjanjian kerja terdapat aturan mengenai pengembalian ijazah yang mestinya juga tidak menyulitkanmu nantinya.
3. Kamu Boleh Menolak
Ketiga, kamu mempunyai hak menolak ijazahmu ditahan, tetapi dengan konsekuensi yang sepadan.
Jika kamu menolak, tentu saja kamu kehilangan kesempatan untuk bekerja di perusahaan tersebut.
Ingat untuk tidak ragu mempertanyakan jika ada yang tidak kamu pahami dalam perjanjian terkait ijazah yang ditahan.
Mudah-mudahan informasi di atas berguna bagi Kawan Puan yang sedang mencari pekerjaan, ya.
Baca Juga: Seberapa Penting Kontrak Kerja Sebelum Bergabung dalam Perusahaan? Ini Penjelasannya
(*)