2. Pasal 408, 409, dan 410 tentang Alat Kontrasepsi Darurat
Pasal 408, 409, dan 410 membahas mengenai hukum tentang Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan.
- Pasal 408
"Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan pada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori 1."
- Pasal 409
"Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."
- Pasal 410
Pasal 410 mengatur tentang pengecualian untuk Pasal 408 yakni yang tidak dipidana adalah jika hal tersebut dilakukan oleh petugas berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan penyakit infeksi menular seksual, atau untuk kepentingan pendidikan dan penyuluhan kesehatan.
Untuk Pasal 409 pengecualian tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan atau pendidikan. Sedangkan, pihak berwenang yang dimaksud adalah relawan kompeten yang ditugaskan oleh Pejabat yang berwenang.
Baca Juga: UU Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Kominfo akan Awasi Tata Kelola PSE