2. Program Keluarga Harapan atau PKH
Bansos berikutnya yang diberikan pada 2022 adalah Program Keluarga Harapan (PKH), yang diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima PKH dalam DTKS harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), antara lain:
- Ibu hamil, ada anak usia dini 0-6 tahun, penyandang disabilitas berat, dan orang lanjut usia di atas 70 tahun.
- Keluarga miskin yang paling tidak mempunyai satu anak dengan pendidikan SD/sederajat, SMP/sederajat, maupun SMA/sederajat.
- Keluarga miskin yang mempunyai anak umur 6 hingga 21 tahun, dan belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
Bantuan PKH yang diberikan besarannya mulai dari Rp600.000, Rp900.000, Rp2 juta, hingga Rp3 juta pertahun.
3. Bantuan Subsidi Upah atau BSU
Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai dilakukan sejak 25 Agustus 2020. Bantuan ini diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 dan 2.