Parapuan.co - Pemilu 2024 sebentar lagi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan syarat lowongan kerja menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Apabila Kawan Puan tertarik menjadi anggota PPS, kamu bisa mulai mendaftar secara daring melalui laman siakba.kpu.go.id.
Proses pendaftarannya telah dimulai sejak 18 Agustus kemarin dan akan ditutup pada 27 Desember 2022.
Apa saja syarat lowongan kerja menjadi PPS di Pemilu 2024 mendatang? Berikut uraiannya sebagaimana mengutip laman kpu.co.id.
Kualifikasi Pelamar Panitia Pemungutan Suara
Untuk menjadi anggota PPS, di bawah ini sejumlah persyaratan yang wajib kamu penuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Syarat bekerja sebagai anggota PPS berikutnya, yaitu berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga: Lawan Misinformasi Jelang Pemilu 2024, Google Beri Pendanaan Sebesar Rp 26 Miliar