Parapuan.co - Pemerintah berencana memberlakukan aturan baru pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) subsidi pada tahun depan.
Rencananya, pembelian gas LPG atau elpiji 3 kg yang subsidi harus menggunakan KTP pembelinya.
Tanpa KTP, masyarakat tidak akan bisa membeli gas elpiji 3 kg yang subsidi.
Aturan ini diberlakukan demi mendorong penyaluran gas lpg 3 kg subsidi menjadi lebih tepat sasaran.
Lantas bagaimana cara membeli gas LPG 3 kg subsidi dengan menggunakan KTP yang dimulai tahun depan?
Melansir dari Kompas.com, cara beli elpiji 3 kg subsidi dengan menggunakan KTP hanya perlu menunjukkan kartu identitas tersebut.
Kawan Puan yang ingin membeli elpiji 3 kg cukup menunjukkan KTP sebagai bukti bahwa kamu memang berhak mendapatkannya.
Kalau kamu tidak bawa KTP, maka tidak bisa membeli gas LPG 3 kg yang subsidi.
Nah, agar KTP kamu bisa dipakai untuk beli gas LPG 3 kg subsidi, pastikan kamu sudah terdata.
Baca Juga: Perempuan juga Bisa! Ini Cara Pasang Tabung Gas LPG yang Benar dan Aman
Kawan Puan perlu memastikan diri sudah masuk datanya dalam database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kalau datanya sudah masuk, maka kamu dapat langsung melakukan pembelian dengan menunjukkan KTP.
Sedangkan jika datamu belum masuk, maka pihak PT Pertamina Patra Niaga akan melakukan pembaruan data agar masyarakat yang baru mendaftar bisa membeli gas elpiji subsidi.
"Bagi yang datanya belum masuk, maka data yang bersangkutan akan di-update dan langsung bisa beli seperti biasa," ucap Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga.
Untuk saat ini, uji coba pembelian gas elpiji 3 kg subsidi belum mulai diterapkan di seluruh Indonesia.
Hanya lima kecamatan di Indonesia saja yang baru melakukan uji coba yakni Batam, Tangerang, Mataram, dan Semarang.
Saat ini juga belum ada pembatasan pembelian elpiji 3 kg meski sebenarnya pembelian dengan pendataan sudah berjalan.
Jadi, Kawan Puan tak perlu panik atau bingung dulu kalau mau beli gas elpiji dalam waktu dekat ini, ya!
Baca Juga: Tips Gunakan Regulator Tabung Gas LPG, Demi Hindari Kebocoran
(*)