Advertorial

First State Futures Dinobatkan Menjadi Pialang Single Stock Teraktif 3 Kali Berturut-turut

Nana Triana - Sabtu, 24 Desember 2022
Penyampaian materi dari, Direktur Utama PT First State Futures Frans Oentoro.
Penyampaian materi dari, Direktur Utama PT First State Futures Frans Oentoro. Dok. First State Future

Parapuan.co - Saham Tunggal Amerika (STA) menjadi salah satu produk unggulan dari PT First State Futures. Adapun saham yang diperdagangkan adalah saham Blue Chip yang merupakan saham perusahaan kelas dunia terbaik di bursa efek Amerika.

Hal itu berdampak pada kinerja PT First State Futures yang dinobatkan sebagai Pialang Single Stock teraktif selama 3 kali berturut-turut dari Jakarta Futures Exchange (JFX).

Direktur Utama PT First State Futures Frans Oentoro mengatakan, peringkat pertama yang diberikan JFX itu berdasarkan volume transaksi terbesar di bursa JFX dari semua perusahaan pialang berjangka resmi di seluruh Indonesia.

Menurutnya, First State Futures yang menempati peringkat pertama selama 3 bulan berturut-turut merupakan capaian yang luar biasa.

Baca Juga: Buat Fans Terkejut, V BTS Berikan Hadiah Natal Spesial untuk ARMY

"Ke depan, kami akan berusaha mempertahankan peringkat pertama ini. Seperti kata pepatah semakin tinggi pohon tentu semakin kencang juga anginnya, kami akan berusaha meningkatkan pelayanan kepada nasabah dan tidak pernah lelah untuk terus melakukan edukasi melalui online atau offline," kata Frans dalam keterangan resmi yang diterima Parapuan.co, Sabtu (24/12/2022).

Untuk diketahui, First State Futures tidak hanya mempunyai produk STA. Dilansir dari website resminya, First State Futures juga mempunyai beberapa instrumen investasi, seperti perdagangan emas, mata uang, minyak dunia, indeks saham, dan komoditi multilateral (emas, crude palm oil/CPO, olein, kakao, kopi).

Sementara itu, dari segi keamanan berinvestasi, dana nasabah akan dijamin oleh PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) dan Indonesia Clearing House (ICH) diluar untung dan rugi.

Sebagai anggota dari bursa JFX dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX), First State Futures pun memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) di bawah Kementrian Perdagangan. 

Baca Juga: Ini Rekomendasi Kado Tahun Baru dari Material yang Ramah Lingkungan

Dengan demikian, nasabah tak perlu khawatir untuk memulai investasi atau melakukan transaksi di perdagangan berjangka komoditi lewat First State Futures.

  Pembekalan produk di PT. First State Futures.
Pembekalan produk di PT. First State Futures. Dok. First State Futures

Selain itu, nasabah juga bisa mengakses langsung ke sistem di bursa setelah menjadi nasabah First State Futures. Sistem ini memungkinkan nasabah untuk melihat langsung berapa banyak dana yang dimiliki dan posisinya ataupun sejarah transaksinya melalui Sistem dari BKDI (SITNa) atau Sistem dari ICH (E-Citra).

"First State Futures memang menjadi anggota 2 bursa yang ada di Indonesia sejak lama untuk melakukan perdagangan berjangka komoditi. Kami juga mendapatkan banyak fasilitas, ilmu, dan kerja sama dari kedua bursa dalam banyak hal, termasuk untuk sosialisasi ke masyarakat tentang perdagangan berjangka komoditi beserta instrumen di dalamnya," lanjut Frans.

Cara bertransaksi yang mudah, keamanan, dan legalitas tersebut, kata Frans, menjadi salah satu faktor penentu sehingga nasabah dapat mempercayakan transaksinya kepada First State Futures. Selain itu, dukungan berbagai fasilitas penunjang, seperti pelayanan konsultasi gratis dan layanan signal saat bertransaksi menjadi faktor First State Futures menyabet tiga penghargaan berturut-turut dari JFX.

Untuk informasi lebih lanjut soal produk PT First State Future, Kawan Puan bisa mengunjungi laman berikut ini atau media sosial Instagram @firststatefuturesofficial, Twitter @ 1ststatefuture, Facebook @firststatefuturesofficialLinkedIn, dan YouTube  @PTFirstStateFuturesOfficial.



Disclaimer:

Perdagangan berjangka memiliki risiko yang tinggi. Apabila hendak berinvestasi dalam perdagangan berjangka, Kawan Puan harus mengerti dan memahami kegiatan perdagangan berjangka serta isi dari Perjanjian dan Peraturan Perdagangan.

REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja