Parapuan.co - Presiden Joko Widodo resmi menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pemberhentian peraturan PPKM ini dilakukan pada Jumat (30/12/2022).
Sebelumnya, peraturan terkait PPKM ini muncul karena penyebaran virus Covid-19 di Indonesia yang merebak.
Situsi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah mulai melandai jadi alasan peraturan PPKM dicabut.
Sebagai informasi, mulai 27 Desember 2022, kasus harian Covid-19 yang hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
"Lewat pertimbangan-pertimbangan berdasaran angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," ucap Presiden Jokowi di Istana Negara sepeti yang dikutip dari Kompas.com.
Jokowi juga mengatakan bahwa positivity rate mingguan sudah berada di angkat 3,3 persen.
Sementara untuk bed occupancy rate, 4,79 persen dengan angka kematian 2,39 persen.
Menurut Presiden Joko Widodo, angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia.
Baca Juga: PPKM di Jakarta Naik ke Level 2, Ini Aturan Terbaru Nonton Film di Bioskop
Dengan begitu, pemerintah secara resmi menghentikan aturan PPKM.
"Tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tambahnya.
Adapun pencabutan aturan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Masker Masih Harus Dipakai
Meski aturan PPKM ini secara resmi dicabut oleh pemerintah, Jokowi menegaskan bahwa masyarakat masih harus menggunakan masker, baik di keramaian maupun tempat tertutup.
"Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi dari risiko Covid-19. Pemakaian masker (saat di tempat) keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan," kata Jokowi dikutip dari Kompas.com.
Selain menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker, Jokowi juga mendorong masyarakat untuk melakukan vaksinasi.
Menggalakkan Vaksinasi
Vakninasi Covi-19 ini menurut Jokowi masih harus dilanjutkkan demi meningkatkan imunitas tubuh, mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan Covid-19.
Jokowi juga menyebut agar pihak-pihak seperti aparat dan lembaga pemerintah serta fasilitas tenaga dan kesehatan juga harus tetap siaga.
Terutama dalam memberikan vaksinasi booster.
"Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat," kata Jokowi.
Baca Juga: PPKM Jabodetabek Jadi Level 1, Sektor Non-Esensial Bisa WFO 100 Persen
(*)