Protokol kesehatan seperti memakai masker dan melakukan vaksinasi tetap harus dijalankan.
"Kita hanya mengatur satu saja, bahwasanya kalau kita masuk di kerumunan, kemudian di bagian tranportasi publik dan sebagainya, harus vaksinasi," tutur Syahril.
Syahril menyebut, cara tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi dan menyadarkan masyarakat bahwa pandemi masih ada.
Bukan tidak mungkin jika varian baru Covid-19 akan muncul ketika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan.
Perlu diketahui bahwa dicabutnya PPKM bukan berarti masyarakat sudah terbebas dari masker.
"Itu bagian dari upaya, karena kita masih pandemi. Kita tetap waspada, waspada, dan waspada. Artinya apa? Suatu saat pandemi ini bisa terjadi subvarian baru, yang bisa men-trigger kenaikan lonjakan kasus," kata Syahril lagi.
Sebagai informasi, pencabutan PPKM ini sehubung dengan kasus harian Covid-19 yang terus melandai.
Terhitung sejak 27 Desember hanya 1,7 juta kasus per 1 juta penduduk.
Baca Juga: BERITA TERPOPULER TRENDING TOPIC: Bob Tutupoly Meninggal Dunia hingga PPKM Jakarta Naik
(*)