Parapuan.co -Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Jumat (30/12/2022).
Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini bukan tanpa alasan.
Airlangga Hartarto menyebut bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan secara mendesak lantaran beberapa faktor.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesar," ungkapnya seperti dilansir dari Kompas.com.
Adapun faktor-faktor tersebut yakni:
1. Antisipasi Resesi Global
"Jadi kondisi krisis ini untuk ke emerging dan developing country menjadi sangat riil," ucapnya.
Adanya kebijakan terkait Perppu Cipta Kerja ini sehubungan dengan antisipasi terhadap kondisi global.
Kini seluruh dunia tengah mengahadapi ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Lakukan Ini
Kondisi inilah yang menimbulkan adalah resiko resesi global.
Tak hanya itu, ketidakpastian ekonomi juga menimbulkan ancaman inflasi yang sudah dirasakan banyak negara.
Lebih dari 30 negara berkembang sedang mengantre untuk mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF).
Angka ini bertambah di mana pada Oktober lalu hanya 28 negara.
2. Upaya Antisipasi Geopolitik
Tak hanya dari segi ekonomi saja, kini pemerintah juga perlu mempercepat antisipasi terkait ketegangan geopolitik.
"Perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang belum selesai," imbunya.
Perang geopolitik seperti Ukuraina-Rusia menyebabkan semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan juga perubahan iklim.
Baca Juga: PPKM Resmi Dihentikan, Kemenkes Sebut Tak Perlu Lagi Ada WFH
Tak hanya Ukuraina-Rusia, Amerika Serikat-Tiongkok kini juga tengah bersitegang dengan perang dagang.
Ketegangan geopolitik di Taiwan juga diperkirakan masih terus bergejolak hingga tahun depas.
3. Memengaruhi Minat Investasi
Sebelumnya, pada November 2021, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstusional bersyarat sangat memengaruhi minat investor dari dalam dan luar negeri.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengatur defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 kurang dari 3 persen terhadap PDN.
Artinya, di tahun mendatang pemerintah akan mengandalkan investasi.
Artinya, pemerintah menargetkan realisasi inverstasi di 2023 sekitar Rp1.400 triliun.
Investasi terebut naik Rp200 miliar dari target tahun ini sebesar Rp1.200 triliun.
"Oleh karena itu, ini menjadi penting kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," jelasnya.
Mahfud MD, yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan memanbahkan dengan ketiga kondisi tersebut, terlihat urgensi pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Pemerintah harus mengambil langkah-langkah strategis secepatnya. Untuk mengambil langkah strategis ini kalau masih menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91 Tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," jelas Menkopolhukam.
"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perppu ini harus dikeluarkan lebih dulu. Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember 2022, presiden sudah menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tutup Mahfud.
Baca Juga: Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga
(*)