Aturan Upah Pekerja Outsourcing Disempurnakan di Perppu Cipta Kerja

Arintha Widya - Minggu, 1 Januari 2023
Ilustrasi uang tunai
Ilustrasi uang tunai Unsplash

Parapuan.co - Kawan Puan mungkin masih ingat soal kontroversi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 lalu.

UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tersebut dinilai merugikan para buruh dan pekerja, khususnya pekerja outsourcing.

Yaitu soal ketentuan upah pekerja outsourcing atau alihdaya yang diatur berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan.

Mengutip Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat pada November 2021.

MK menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah merupakan pembuataan undang-undang baru atau melakukan revisi.

UU Cipta Kerja yang tidak memegang asas keterbukaan pada publik dalam pembentukannya dinilai membuat aturan di dalamnya jadi "meragukan".

Padahal selama pembuatan undang-undang ini, sudah dilakukan beberapa pertemuan dengan sejumlah pihak yang berwenang.

Namun, sayangnya pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU mengingat draft-nya saja tidak mudah diakses oleh publik.

Maka itu, MK menyatakan kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama tidak dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.

Baca Juga: 3 Faktor yang Mendorong Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Lantaran menimbulkan polemik, UU Cipta Kerja akhirnya digantikan oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

Jumat (30/12/2022) kemarin, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Cipta Kerja dengan sejumlah aturan baru, termasuk terkait pekerja alihdaya.

Di hari yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto memberikan penjelasan mengenai Perppu Cipta Kerja.

Airlangga memaparkan, isi Perppu Cipta Kerja adalah seputar pengaturan upah minimum bagi pekerja outsourcing atau alihdaya.

 "Sesuai dengan MK, beberapa pengaturan yang disempurnakan itu yang utama terkait dengan ketenagakerjaan," kata Airlangga dalam konferensi pers.

"Yaitu terkait dengan upah minimum alih daya," tegasnya meski tidak merinci jumlah minimum upah yang dimaksud.

Terlepas dari isi aturan upah pekerja alihdaya, penerbitan Perppu Cipta Kerja ini bukan sebatas sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengambil langkah ini juga dikarenakan mengantisipasi resesi dan penurunan ekonomi global pada 2023.

Kita tunggu saja aturan seperti apa yang terkait dengan upah pekerja alihdaya di dalam Perppu Cipta Kerja ya, Kawan Puan.

Baca Juga: Tahun Depan Dihapus, Ini Perbedaan Tenaga Honorer dan Outsourcing

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha