Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023

Linda Fitria - Minggu, 1 Januari 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023
Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023 pcess609

Parapuan.co - Kawan Puan, mulai 1 Januari 2023 ini batas penghasilan kena pajak atau PKP mengalami perubahan.

Perubahan yang dilakukan pemerintah dan DPR ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Di mana dalam aturan baru ini akan ada perubahan tarif pajak sesuai dengan ketentuan penghasilan paling bawah dan paling tinggi.

"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun," tulis PP Nomor 55 Tahun 2022 melansir Kompas.com.

Dalam aturan lama, pemerintah mengenakan PPh 5 persen untuk wajib pajak dengan penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta.

Namun di aturan terbaru, batas penghasilan kena pajak menjadi Rp60 juta per tahun atau Rp5 juta per bulan.

Secara umum, peraturan dalam regulasi ini hampir sama dengan sebelumnya, hanya saja ada perbedaan di batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Sebelumnya, PTKP per bulan minimal Rp4,5 juta, namun kini dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan.

Artinya, karyawan baru akan terkena pajak penghasilan jika gajinya paling sedikit Rp5juta per bulan.

Baca Juga: Belanja Online di Pasar Internasional? Ini Aturan Bea Masuk dan Pajak Impor

Selain itu, ada juga perubahan dalam pemberian tarif PPh 15 persen.

Di mana sebelumnya seseorang baru dikenakan wajib pajak PPh 15 persen dengan penghasilan di atas Rp50 juta sampai Rp150 juta.

Namun kini berubah menjadi di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, perubahan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah.

"Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dikutip dari Kompas TV, Sabtu (31/12/2022).

Secara lebih rinci, berikut ini ketentuan PPh di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):

1. Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5 persen

2. Penghasilan kena pajak lebih dari Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen

3. Penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta tarif PPh yang dikenakan 25 persen

4. Penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30 persen

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.

Baca Juga: Kena PPN dan PPh Mulai 1 Mei 2022, Begini Contoh Perhitungan Pajak Kripto

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat