5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
8. Mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Apabila PHK dilakukan atas salah satu atau beberapa dari ketentuan di atas, maka keputusan bisa batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Adapun alasan PHK yang diterima oleh hukum, yaitu apabila perusahaan melakukan penggabungan atau merger, peleburan, pengambilalihan, dan/atau pemisahan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK jika perusahaan tutup karena mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
Sudah paham kan, Kawan Puan? Ingat bahwa hak kamu sebagai pekerja dilindungi oleh Perppu Cipta Kerja, ya.
Baca Juga: Catat, Ini Hak Upah dan Cuti Pekerja Outsourcing di Perppu Cipta Kerja
(*)