- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
2. Ketentuan Uang Penghargaan Masa Kerja
Apabila perusahaan ingin memberikan penghargaan masa kerja kepada karyawan, berikut ketentuannya:
Baca Juga: Karyawan Resign, Apakah Berhak Mendapatkan Pesangon? Ini Penjelasannya