Di pengadilan tingkat II ini, permintaan jaksa diterima sehingga Herry Wirawan divonis hukuman mati pada bulan April 2022 lalu.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Setelahnya, Herry mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena keberatan dengan hukuman yang akan ia terima.
Namun hari ini MA memutuskan untuk menolak kasasi tersebut sehingga pelaku tetap akan divonis hukuman mati.
Sebagaimana kita tahu, Herry adalah pelaku pemerkosaan 13 santriwati di pesantren.
Beberapa korban diketahui tengah mengandung bahkan telah melahirkan.
Baca Juga: Masa Depan Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Ditanggung Negara, Ini Kata KemenPPPA
(*)