Parapuan.co - Baru-baru ini tersiar kabar bahwa sistem proporsional tertutup akan diterapkan untuk Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang.
Sistem proporsional tertutup ini masih menimbulkan perdebatan karena sebagian fraksi di DPR setuju, sedangkan sebagian lainnya tidak.
Pasalnya, sistem proporsional tertutup yang akan diterapkan pada Pemilu 2024 ini dinilai oleh sebagian kalangan mengingatkan lagi kepada praktik di masa Orde Lama dan Orde Baru.
Terlebih jika melihat bahwa sejak tahun 2004 silam, Indonesia sudah menerapkan sistem proporsional terbuka untuk Pemilu.
Sebenarnya, apa itu sistem proporsional tertutup? Bagi Kawan Puan yang belum memahami istilah politik ini, yuk simak penjelasannya!
Mengenal Apa Itu Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai sistem proporsional tertutup, di dalam Pemilu sendiri ada dua sistem proporsional, sebagaimana melansir Kompas.com.
Pertama, yaitu sistem proporsional terbuka di mana pemilih bisa memilih langsung wakil-wakil legistlatif mereka.
Kedua, yaitu sistem proporsional tertutup di mana para pemilih hanya memilih partai politik saja.
Baca Juga: Lawan Misinformasi Jelang Pemilu 2024, Google Beri Pendanaan Sebesar Rp 26 Miliar