Dalam pelaksanaannya, sistem proporsional tertutup terjadi apabila partai politik mengajukan daftar calon yang disusun berdasarkan nomor urut.
Nomor urut tiap-tiap calon yang akan menduduki kursi legislatif tersebut ditentukan oleh partai politik.
Sayangnya, calon dan nomor urutnya tidak diketahui oleh pemilih, dan pemilih hanya akan memilih partai politik di surat suara.
Lantas untuk penetapan calon terpilih, nantinya akan ditentukan berdasarkan nomor urut.
Contoh, jika sebuah partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih yang akan menjabat wakil rakyat adalah mereka yang berada di nomor urut 1 dan 2.
Lantaran tidak bisa memilih sendiri calon wakil rakyat, sistem proporsional dianggap kurang demokratis.
Ini juga disebabkan karena pilihan partai politik, yakni calon yang menduduki nomor urut teratas belum tentu merupakan pilihan dari pemilih.
Maka itu, tidak heran kalau dengan menerapkan sistem ini, kader yang duduk di kursi legislatif kebanyakan adalah mereka yang dekat dengan elite partai politik.
Mereka terpilih karena hubungan dengan elite, bukan lantaran dukungan suara dari masyarakat.
Sementara itu untuk daftar kandidat yang diajukan oleh partai, biasanya melebihi jumlah kursi yang dialokasikan untuk satu daerah pemilihan.
Setelah mengetahui apa itu sistem proporsional tertutup dalam Pemilu, apakah Kawan Puan setuju jika ini diterapkan untuk Pemilu 2024 mendatang?
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024
(*)