Parapuan.co - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah diterbitkan sebagai alternatif UU Cipta Kerja.
Namun semenjak diterbitkan pada 30 Desember 2022 lalu, Perppu Cipta Kerja masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dilansir dari Kompas.com, serikat buruh bahkan berencana melakukan demonstrasi serentak di berbagai kota untuk menolak Perppu Cipta Kerja.
Demo yang konon diikuti puluhan ribu orang tersebut rencananya akan dilakukan pada 14 Januari 2023.
Terkait dengan penolakan ini, rasanya Kawan Puan juga perlu tahu mengapa pemerintah menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
Melalui akun media sosial Satgas Cipta Kerja, disampaikan urgensi mengapa Perppu tersebut diterbitkan:
Indonesia Membutuhkan Penciptaan Kerja yang Berkualitas
Masih dalam sumber yang sama, jumlah angkatan kerja pada Februari tahun 2022 ada 144,01 juta orang, naik 4,20 juta orang dibandingkan Februari 2021.
Ini berarti, jumlahnya terus meningkat selama setahun berikutnya hingga Februari 2023.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Atur 10 Alasan Terlarang Bagi Pengusaha Jika Ingin PHK Karyawan