Sementara itu, penduduk yang bekerja ada 135,61 juta orang dengan 81,33 juta orang (59,97 persen) bekerja pada kegiatan informal.
Belum lagi ada pandemi Covid-19 yang memberikan dampak kepada 11,53 juta orang (5,53 persen) penduduk usia kerja.
Mereka adalah pengangguran sebanyak 0,96 juta orang, bukan angkatan kerja sebanyak 0,55 juta orang, tidak bekerja sebanyak 0,58 juta orang, dan penduduk bekerja yang mengalami pengurangan jam kerja sebanyak 9,44 juta orang.
Dalam hal ini, dibutuhkan kenaikan upah yang pertumbuhannya sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas pekerja.
Untuk menaikkan upah dan meningkatkan produktivitas pekerja, dibutuhkan lapangan pekerjaan yang berkualitas.
Penguatan Fundamental Ekonomi Nasional
Urgensi lain dari diterbitkannya Perppu Cipta Kerja karena pemerintah perlu melakukan penguatan fundamental ekonomi nasional untuk menjaga daya saing dengan mempertimbangkan:
1. Kondisi ekonomi saat ini, yang menyangkut terjadinya pelemahan pertumbuhan ekonomi dan kenaikan laju harga (fenomena stagflasi).
Baca Juga: Kemnaker Luruskan Hoaks Perppu Cipta Kerja, Soal Pesangon hingga Status Karyawan Tetap
2. Kondisi perekonomian dunia yang diproyeksikan akan memburuk pada tahun 2023.
3. Ketidakpastikan geopolitik yang mendorong risiko pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih lemah dan tingginya inflasi.
4. Permasalahan supply chain atau mata rantai pasokan yang berdampak pada keterbatasan suplai.
Terutama barang-barang pokok seperti makanan dan energi, serta kenaikan inflasi di beberapa negara maju semisal Amerika dan Inggris.
Semoga penjelasan di atas mudah dipahami, ya. Apakah kamu termasuk yang pro atau kontra dengan adanya Perppu Cipta Kerja, nih?
(*)