Parapuan.co - Memasuki 2023, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Diberlakukan pada Jumat (30/12/2022) lalu, PPKM dicabut karena situasi pandemi Covid-19 yang mulai melandai di Indonesia.
Pencabutan PPKM yang nantinya akan tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
PPKM yang dicabut mungkin membuat Kawan Puan ingin berlibur ke luar kota dengan menggunakan kereta api.
Dilansir dari laman resmi Kereta Api Indonesia, berikut syarat naik kereta api jarak jauh mulai 18 Desember 2022 hingga seterusnya:
1. Usia 18 tahun ke atas: wajib vaksin ketiga
Bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
Apabila tidak atau belum divaksin karena alasan medis, surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah harus dilampirkan.
2. Usia 13-17 tahun: wajib vaksin kedua
Baca Juga: Biasa Dipenuhi Gurun Tandus, Viral Video Arab Saudi Mulai Menghijau