Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Bagi yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
3. Usia 6-12 tahun: wajib vaksin kedua
Berasal dari perjalanan ke luar negeri, tidak wajib vaksin.
Bagi yang tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapat vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.
Selain itu, harus tetap didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah tiga kali vaksin selama perjalanan.
Apabila orang tua atau orang dewasa belum vaksinasi tiga kali karena alasan kesehatan, surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan harus ada.
4. Di bawah usia 6 tahun: tidak wajib vaksin dan menunjukan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Rekomendasi Hotel Mewah dan Wisata Seru di Malaysia, Coba Atraksi di Zona Nickelodeon
Meski begitu, harus tetap memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Terkait alat pemeriksaan RT-PCR Covic-19, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta dan PT. Kortex Global Sejahtera menandatangani berita acara tentang hibah satu set alat pemeriksaan RT-PCR Covid-19.
Dilaksanakan pada Rabu (4/1/2023) lalu, penandatanganan tersebut menjadi akhir perjanjian kerja sama mereka sejak Desember 2020 hingga November 2022 lalu.
Kerja sama yang sukses dilakukan tersebut ialah memberikan layanan terpadu pada masa Covid-19 bagi masyarakat Yogyakarta.
(*)