Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS

Maharani Kusuma Daruwati - Kamis, 12 Januari 2023
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020).
Suasana Ruang Instalasi Gawat Darurat (IDG) RSUD IA Moeis Jalan HM Rifadin, Samarinda, Kaltim, Minggu (19/3/2020). KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON

Parapuan.co - Kawan Puan pasti sudah tak asing dengan layanan BPJS Kesehatan yang membantu dalam pengobatan.

Peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkannya untuk berobat baik di fasilitas kesehatan (fakses) tingkat I hingga di rumah sakit.

BPJS Kesehatan juga dapat digunakan untuk layanan darurat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Namun, ternyata tak semua layanan darurat dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Layanan gawat darurat yang ditanggung BPJS Kesehatan di setiap fasilitas kesehatan, baik yang bekerja sama maupun yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Lantas apa saja kriteria “gawat darurat” yang dimaksud?

Mengutip dari Kompas.com, berikut ini kriteria kondisi gawat darurat yang bisa mendapatkan perawatan di IGD dengan BPJS Kesehatan:

1. Kriteria pertama yang termasuk kondisi gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa peserta. Kemudian, kondisi yang membahayakan diri dan orang lain.

2. Adanya gangguan pada jalan napas dan sirkulasi

Baca Juga: BPJS Bantu Menjamin Gangguan Kejiwaan, Begini Cara Menggunakannya



REKOMENDASI HARI INI

Daftar dan Kriteria Layanan Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS