3. Penurunan kesadaran
4. Gangguan hemodinamik
5. Kondisi yang perlu segera memperoleh tindakan medis.
Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).
Berikut ini tabel kondisi peserta yang masuk kriteria gawat darurat, seperti dikutip dari lifepal.co.id.
Kategori Anak
- Anemia sedang/berat
- Apnea / gasping
- Bayi ikterus, anak ikterus
- Bayi kecil/ premature
- Cardiac arrest / payah jantung
- Cyanotic Spell (penyakit jantung)
- Diare profis (> 10/hari) disertai dehidrasi ataupun tidak
- Difteri
- Ditemukan bising jantung, aritmia
- Edema / bengkak seluruh badan
- Epitaksis, tanda pendarahan lain disertai febris
- Gagal ginjal akut
- Gangguan kesadaran, fungsi vital masih baik
- Hematuri
- Hipertensi Berat
- Hipotensi / syok ringan s/d sedang
- Intoksikasi (minyak tanah, baygon) keadaan umum masih baik
- Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital (minyak tanah, baygon)
- Kejang disertai penurunan kesadaran
- Muntah profis (> 6 hari) disertai dehidrasi atau tidak
- Panas tinggi >400 C
- Sangat sesak, gelisah, kesadaran menurun, sianosis ada retraksi hebat (penggunaan otot pernafasan sekunder)
- Sesak tapi kesadaran dan keadaan umum masih baik
- Shock berat (profound) : nadi tidak teraba tekanan darah terukur termasuk DSS.
- Tetanus
- Tidak kencing > 8 jam
- Tifus abdominalis dengan komplikasi
Kategori Bedah
- Abses cerebri
- Abses sub mandibula
- Amputasi penis
- Anuria
- Apendicitis acute
- Atresia ani (tidak bisa BAB sama sekali)
- BPH dengan retensio urin
- Cedera kepala berat
- Cedera kepala sedang
- Cedera tulang belakang (vertebral)
- Cedera wajah dengan gangguan jalan napas
- Cedera wajah tanpa gangguan jalan napas, antara lain: a. Patah tulang hidung/nasal terbuka dan tertutup, b. Patah tulang pipi (zygoma) terbuka dan tertutup, c. Patah tulang rahang (maxilla dan mandibula) terbuka dan tertutup, d. Luka terbuka daerah wajah
- Cellulitis
- Cholesistitis akut
- Corpus alienum pada: a. Intra cranial b. Leher b. Thorax c. Abdomen d. Anggota gerak e. Genetalia
- CVA bleeding
- Dislokasi persendian
- Drowning
- Flail chest
- Fraktur tulang kepala
- Gastrokikis
- Gigitan binatang/manusia
- Hanging
- Hematothorax dan pneumothorax
- Hematuria
- Hemoroid grade IV (dengan tanda strangulasi)
- Hernia incarcerate
- Hidrochepalus dengan TIK meningkat
- Hirschprung disease
- Ileus Obstruksi
- Internal Bleeding
- Luka Bakar
- Luka terbuka daerah abdomen
- Luka terbuka daerah kepala
- Luka terbuka daerah thorax
- Meningokel/myelokel pecah
- Multiple trauma
- Omfalokel pecah
- Pankreatitis akut
- Patah tulang dengan dugaan cedera pembuluh darah
- Patah tulang iga multiple
- Patah tulang leher
- Patah tulang terbuka
- Patah tulang tertutup
- Periappendicullata infiltrate
- Peritonitis generalisata
- Phlegmon dasar mulut
- Priapismus
- Prolaps rekti
- Rectal bleeding
- Ruptur otot dan tendon
- Strangulasi penis
- Tension pneumothoraks
- Tetanus generalisata
- Torsio testis
- Tracheo esophagus fistel
- Trauma tajam dan tumpul daerah leher
- Trauma tumpul abdomen
- Traumatik amputasi
- Tumor otak dengan penurunan kesadaran
- Unstable pelvis
- Urosepsi
Bagian Kardiovaskuler
- Aritmia
- Aritmia dan shock
- Cor Pulmonale decompensata yang akut
- Edema paru akut
- Henti jantung
- Hipertensi berat dengan komplikasi (hipertensi enchephalopati, CVA)
- Infark Miokard dengan komplikasi (shock)
- Kelainan jantung bawaan dengan gangguan ABC (Airway Breathing Circulation)
- Kelainan katup jantung dengan gangguan ABC (airway Breathing Circulation)
- Krisis hipertensi
- Miokarditis dengan shock
- Nyeri dada
- Sesak napas karena payah jantung
- Syncope karena penyakit jantung
Baca Juga: Bagi Pengguna Kacamata, Ini Tata Cara Klaim Kacamata di BPJS Kesehatan