Ferry Irawan Ditetapkan Tersangka KDRT Venna Melinda, Polisi Temukan Bukti Ini

Alessandra Langit - Kamis, 12 Januari 2023
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda, polisi temukan bukti ini
Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT Venna Melinda, polisi temukan bukti ini Kompas.com

Parapuan.co - Kawan Puan, artis Ferry Irawan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Venna Melinda.

Status tersangka tersebut ditetapkan secara resmi oleh Polda Jawa Timur (Jatim) pada Kamis (12/1/2023).

Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pihak kepolisian pun menemukan sejumlah barang bukti yang mendukung laporan Venna Melinda terkait KDRT yang dilakukan Ferry Irawan.

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, di TKP telah ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang terdapat bercak darah.

"Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, dikutip dari Kompas.com.

"Beberapa sampel darah di sana juga sudah diambil oleh penyidik," lanjutnya.

Kawan Puan, tak hanya mengumpulkan bukti handuk dan seprai, polisi juga memeriksa enam orang saksi.

Selain itu, polisi juga memeriksa data CCTV hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap di Kediri, Jawa Timur.

Baca Juga: Bercucuran Darah, Ini Kronologi Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda



REKOMENDASI HARI INI

Menteri Maman Usul Istilah Pelaku UMKM Diganti Pengusaha UMKM, Apa Bedanya?