"Enam orang saksi di Kediri, di antaranya house keeping hotel, front office, beberapa pegawai hotel yang melihat," ujar Dirmanto.
"Termasuk di sana CCTV saat masuk dan keluar, diperiksa penyidik," imbuhnya.
Berdasarkan keterangan Dirmanto, pihak penyidik dari Kepolisan akan melakukan pemeriksaan pada Ferry Irawan pada Senin (16/1/2023) mendatang.
Pihak Kepolisian akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan terlebih dahulu pada hari ini.
Dirmanto sendiri menegaskan bahwa penetapan Ferry Irawan menjadi tersangka berdasarkan pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Ancaman hukuman yang bisa menjerat Ferry Irawan adalah penjara maksimal lima tahun.
"Pasal yang ditersangkakan adalah pasal 44 dan 45 UU KDRT nomor 23 tahun 2004, karena di situ ada, secara singkat kami sampaikan kekerasan fisik maupun psikis, seperti apa? Sekarang masih didalami," kata Dirmanto.
Kawan Puan, kasus KDRT di tengah rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan pertama kali dilaporkan pada Minggu (8/1/2023).
Baca Juga: Terbaring di Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkini Venna Melinda Pasca Buat Laporan Dugaan KDRT
Berdasarkan hasil visum, Venna Melinda mengalami luka pada bagian hidung.
Sebelumnya, sempat viral foto-foto Venna Melinda dengan hidung yang bercucuran darah.
Kepolisian akan terus menyelidiki kasus ini dan menunggu kedatangan Ferry Irawan pada pekan depan.
(*)