2. Kejahatan Seksual seperti Sextortion Terjadi di Kampus, Bagaimana Mengatasinya?
Kawan Puan mungkin saja baru mendengar istilah sextortion yang belakangan sedang ramai diperbincangkan.
Sextortion merupakan gabungan dari kata sex (seks) dan exortion (pemerasan), yang merujuk pada alat penyuapan atau fasilitas gratifikasi dalam kasus korupsi.
Dalam hal ini, seringkali korbannya adalah perempuan, yang mana dijadikan alat gratifikasi untuk penguasa agar kepentingan yang dimiliki berjalan lancar.
Kendati demikian, ternyata sextortion tak hanya terjadi dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh penguasa atau pemerintah.
Seperti dibahas dalam diskusi publik bertajuk Keterkaitan antara Hubungan/Eksploitasi Seksual, Konflik Kepentingan, dan Tindakan Korupsi yang dihadiri PARAPUAN pada Kamis (12/1/2023), sextortion bahkan banyak terjadi di sekitar kita.
Tak terkecuali di lingkungan pendidikan seperti kampus-kampus, yang mana mahasiswi menjadi korban dan mengalami sextortion.
Diceritakan Ema Husain, aktivis komunitas Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) yang menyebutkan soal kasus sextortion pernah terjadi di sebuah perguruan tinggi di Sulawesi Selatan sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Kala itu, ada seorang mahasiswi yang mengaku menjadi korban kasus pelecehan oknum dosen di UNM (Universitas Negeri Makassar).