Revenge porn bisa dilakukan secara online maupun offline, dan untuk gambar yang dibagikan secara elektronik salah satunya seperti mengunggah foto/video ke internet.
Entah melalui aplikasi perpesanan, email, atau menunjukkan gambar fisik maupun elektronik kepada orang lain.
Materi pribadi dan/atau seksual yang dibagikan tidak hanya mencakup gambar yang menunjukkan daerah kemaluan.
Akan tetapi meliputi segala sesuatu yang dianggap sebagai 'sensual' oleh orang lain, entah itu perilaku seksual atau pose dengan cara profokatif.
Dalam kasus revenge porn yang dialami Venna Melinda, Ferry Irawan disebut mengancam akan menyebarkan video dan foto masa lalu Venna Melinda ketika belum berhijab.
Apa pun bentuknya, revenge porn merupakan salah satu tindakan kekerasan seksual yang dalam hal ini menjadi bagian dari KDRT.
Revenge porn bisa jadi bentuk balas dendam yang dilakukan pelaku terhadap korban, dan penyebabnya beragam.
Saat ini karena belum ada terminologi dalam bahasa Indonesia untuk revenge porn, maka masih digunakan istilah asing.
Baca Juga: Hal yang Perlu Dilakukan saat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan Revenge Porn
Namun, pada dasarnya revenge porn adalah balas dendam dengan menyebarkan konten pronografi.
Tindakan semacam ini dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis digital karena penyebarannya melalui internet.
Mengutip Kompas.com, kekerasan seksual revenge porn ini juga telah diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Jadi, kamu bisa melaporkan tindakan revenge porn ke pihak berwenang untuk mendapatkan perlindungan hukum.
(*)