Jadi Tersangka, Ferry Irawan Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara

Saras Bening Sumunar - Selasa, 17 Januari 2023
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara.
Ferry Irawan jadi tersangka dan terancam 5 tahun penjara. Youtube.com/Ciky Citra Rezky

Parapuan.co - Resmi, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (12/1/1/2022).

Hal ini sehubungan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Venna Melinda.

Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto.

Sebelumnya, tim penyidik telah melalukan olah TKP di sebuah hotel di Kediri.

Pihak kepolisian kemudian memeriksa saksi dari pihak keluarga maupun pagawai hotel dengan menyita barang bukti.

Ia menyebut adanya kekerasan fisik dan psikis yang masih perlu didalami.

"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," jelas Dirmanto di Mapolda Jatim seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam

Pada Senin (16/1/2022) Ferry hadir untuk menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Venna Melinda Laporkan Ferry Irawan Atas Dugaan Kasus KDRT, Sudah Ada 4 Saksi

Ferry Irawan hadir dengan didampingi oleh Jeffry Simatupang sebagai kuasa hukumnya.

Pemeriksaan tersebut berlangsung kurang lebih selama 6 jam.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga memeriksa kondisi fisik dan psiski Ferry Irawan.

“(Tadi) memeriksa darah. Kita ambil darah, kita periksa fisik, termasuk kita pemeriksaan fisiknya dan pemeriksaan jantung," kata Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim.

Resmi Ditahan

Berdasarkan hasil penyidikan dan bukti-bukti yang ada, Ferry Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Jadi setelah tadi diperiksa oleh dokter, tadi dilakukan pemeriksaan sidik jari ya memastikan bahwa betul yang bersangkutan ini betul FI,” ujar Dirmanto.

“Kita melakukan identifikasi terhadap yang bersangkutan. Kemudian malam ini juga penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP jadi syarat obyektif yang dimiliki oleh penyidik untuk dilakukan penahanan,” lanjut Dirmanto.

Baca Juga: Bercucuran Darah, Ini Kronologi Dugaan KDRT yang Dialami Venna Melinda

Lebih lanjut, Ferry Irawan terancam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kronologi KDRT

Sebelumnya, Venna Melinda mengalami KDRT yang dilakukan oleh Ferry Irawan pada Minggu (8/1/2022).

Kekerasan ini terjadi di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Peristiwa tak menyenangkan ini dipicu oleh cek-cok masalah rumah tangga keduanya.

Akibatnya, terdapat luka di area hidung Venna Melinda hingga mengeluarkan darah.

Luka ini disebabkan karena area hidung Vena Melinda ditekan dengan dahi Ferry Irawan hingga berdarah.

Untuk menyelamatkan diri, Venna Melinda kemudian berusaha keluar kamar dan berlari mencari pertolongan.

Setelah kejadian tersebut, Venna Melinda kemudian dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Revenge Porn, Kekerasan Seksual seperti Dialami Venna Melinda

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!