"Dari awal, Kementerian BUMN telah menerapkan sistem proctoring atau pengawasan yang dapat mendeteksi aktivitas kecurangan yang dilakukan peserta saat mengerjakan tes secara daring," ujara Tedi dalam siaran pers.
Lebih lanjut, Tedi menjelaskan cara kerja sistem tersebut yang secara otomatis menunjukkan gerak-gerik peserta atau aktivitas yang menjurus pada tindak kecurangan.
"Semisal di layar ada dua orang, melakukan tangkapan layar, menggunakan multi-tab, hingga gerak-gerik mencurigakan semuanya terdeteksi oleh sistem," tutur Tedi.
Selain sistem pengawasan otomatis tadi, Tedi Bharata juga mengungkap bahwa BUMN menerima laporan dari masyarakat yang melihat indikasi kecurangan peserta tes.
Salah satu laporan yang diterimanya ialah terkait grup aplikasi berkedok bimbingan belajar.
Dari laporan tersebut, pihaknya mengidentifikasi 39 nama yang tergabung dalam grup.
Semua nama itu gugur dan di-blacklist sehingga tidak lagi dapat mengikuti proses rekrutmen yang dilakukan BUMN dan/atau Kementerian BUMN.
"Otomatis seluruhnya gugur. Dan bukan hanya digugurkan namun juga kami blacklist agar ke depannya tidak dapat mengikuti seluruh program lainnya yang dilakukan Kementerian BUMN dan BUMN," lanjut Tedi.
Lebih lanjut, Tedi mewakili BUMN memastikan bersikap terbuka terhadap masukan dari masyarakat terkait indikasi kecurangan dalam Rekrutmen Bersama BUMN.
Pasalnya, BUMN telah menegaskan bahwa pihaknya berharap peserta yang diterima adalah mereka yang jujur dan berintegritas.
Kawan Puan mesti melalui proses seleksi dengan tertib dan jujur, serta jangan hiraukan tawaran menggiurkan yang menurutmu adalah bentuk kecurangan, ya.
Baca Juga: 3 Indikasi Kecurangan Tes Rekrutmen Bersama BUMN Ini Bikin Auto Gagal
(*)