Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024

Arintha Widya - Rabu, 18 Januari 2023
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024
Ilustrasi tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024 Freepik

Parapuan.co - Kawan Puan, akhir Desember 2022 lalu telah dilakukan pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum 2024 mendatang.

Kemudian pada tanggal 18-20 Januari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan seleksi wawancara untuk peserta anggota PPS yang lolos tes tertulis.

Pelaksanaan seleksi wawancara anggota PPS pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti itu mungkin berbeda-beda di tiap daerah.

Namun untuk penetapan peserta sendiri jadwalnya sudah ditentukan yaitu pada 20 Januari 2023.

Nantinya, anggota PPPS pada Pemilu 2024 akan menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dikutip dari Kompas.com berikut ini!

Tugas Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilu

Adapun tugas PPS dalam Pemilu tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara (DPS);

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

Baca Juga: Perempuan Ingin Berkompetisi di Pemilu 2024? Ini Tips dari Ridwan Kamil

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024