Wewenang PPS dalam Pemilu 2024
Sementara itu, wewenang PPS dalam Pemilu telah diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Membentuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara);
2. Mengangkat Pantarlih (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih);
3. Menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap;
4. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
5. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itulah tadi sederet tugas dan wewenang Panitia Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum 2024.
Semoga informasi di atas berguna, terutama bagi Kawan Puan yang lolos menjadi anggota PPS, ya.
Baca Juga: Syarat Lowongan Kerja Jadi Anggota Panitia Pemungutan Suara di Pemilu 2024
(*)