Masuk Prolegnas, Jokowi Sebut 4 Alasan RUU PPRT Perlu Segera Disahkan

Arintha Widya - Kamis, 19 Januari 2023
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani memberikan keterangan pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).(Dokumentasi Sekretariat Kabinet)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani memberikan keterangan pers terkait RUU PPRT di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (18/1/2023).(Dokumentasi Sekretariat Kabinet)

Parapuan.co - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan agar pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dikebut.

Pasalnya, RUU PPRT ini sudah belasan tahun hanya menjadi rancangan yang tak kunjung dibahas secara mendalam.

Padahal sudah banyak pekerja rumah tangga, komunitas, dan masyarakat sipil pendukung RUU ini yang mendorong DPR untuk segera mengesahkannya.

Salah satunya bentuk dukungan dari berbagai pihak terlihat dari diadakannya webinar Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan PRT: Mengharap Respons Positif DPR atas Pernyataan Dukungan Presiden Terhadap UU PPRT, Rabu (18/1/2023).

Webinar tersebut diikuti oleh PRT yang menjadi penyintas kekerasan, Jala PRT (Jaringan Nasional Advokasi PRT), Ketua Panitia Kerja RUU PPRT, dan pihak terkait lainnya.

Acara ini rupanya diselenggarakan menyusul instruksi yang diberikan oleh Presiden Jokowi pada hari yang sama.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Merdeka.

Tidak hanya meminta agar RUU PPRT segera disahkan, Jokowi juga mengungkapkan sejumlah alasan mengapa ia menginstruksikan hal ini.

Alasan yang pertama disinggung oleh Jokowi adalah RUU PPRT sudah selama 19 tahun mangkrak dan tidak kunjung disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Baca Juga: PRT Jauh dari Layak, Ini Indikator Kerja Layak Menurut ILO

Kedua, hukum ketenagakerjaan di Indonesia sampai sekarang belum ada yang secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga.

Alasan ketiga, RUU PPRT sudah dimasukkan dalam daftar rancangan undang-undang program legislasi nasional atau prolegnas prioritas tahun 2023.

Kemudian yang keempat, jumlah pekerja rumah tangga di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan haknya sebagai pekerja.

Hal ini membuat Jokowi merasa pemerintah perlu berkomitmen dan berupaya memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

"Karena dalam praktiknya, pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan tentang beberapa poin yang nantinya jadi fokus di UU PPRT.

Yaitu terkait aturan soal upah hingga perlidungan terhadap PRT, terutama dalam diskriminasi atau kekerasan.

"Perlindungan ini tentu komprehensif. Tidak saja terkait dengan diskriminasi atau kekerasan, melainkan juga menyangkut upah dan sebagainya," terang Ida Fauziyah.

Hal lainnya yang juga diatur adalah terkait kesehatan pekerja rumah tangga dan ketenagakerjaan.

Nah, demikian tadi instruksi Presiden Jokowi dan pihak terkait untuk DPR agar segera mengesahkan RUU PPRT.

Baca Juga: Poin Penting di RUU PPRT yang Dapat Lindungi Pekerja Rumah Tangga

(*)

Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat