Parapuan.co - Seorang anak perempuan berusia 12 tahun harus kehilangan kesempatan menempuh pendidikan setelah menjadi korban kekerasan seksual.
Anak perempuan yang tinggal di Banyumas, Jawa Tengah tersebut menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh delapan orang.
Saat korban dinyatakan hamil akibat tragedi tersebut, pihak sekolah pun memutus status anak perempuan itu sebagai siswi.
Kasus ini sekarang menjadi sorotan netizen, meninggalkan tanda tanya soal keberpihakan lembaga pendidikan tersebut kepada korban kekerasan seksual.
Menggali lebih dalam soal kasus ini, berikut fakta anak 12 tahun yang diperkosa oleh delapan orang di Banyumas, dilansir dari Kompas.com.
Korban Diperkosa Delapan Orang
Diberitakan sebelumnya, anak 12 tahun di Kabupaten Banyumas ini diperkosa oleh empat orang dewasa.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka bertambah menjadi delapan orang.
Lima orang diketahui telah diamankan oleh polisi, sedangkan tiga orang lainnya melarikan diri.
Baca Juga: 5 Jenis Eksploitasi Seksual Online pada Anak dan Cara Mencegahnya
Kelima tersangka yang berhasil diamankan polisi berinisial Y (27), W (70), J (50), SA (69), K (67).
Kawan Puan, keempat tersangka tersebut merupakan tetangga korban dan tindak pemerkosaan dilakukan di tempat yang berbeda.
"Dua TKP di hotel, kemudian tiga TKP di rumah tersangka, dan sisanya di kuburan," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Agus Supriadi kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Diminta Mengundurkan Diri dari Sekolah
Kawan Puan, setelah kasus ini ramai dibicarakan oleh media dan publik, pihak sekolah mendatangi kediaman keluarga korban.
Pada pertemuan yang dihadiri orang tua korban berinisial N (54), pihak sekolah meminta pihak keluarga korban membuat surat pernyataan pengunduran diri anaknya.
Di hadapan N, pihak sekolah menyodori contoh surat pengunduran diri untuk ditulis ulang dengan tangan.
"Saya supaya bikin surat pernyataan, yang intinya mengundurkan diri dari sekolah. Saya dikasih contoh tulisan, saya tulis tangan," kata N.
N pun tak dapat berbuat banyak saat itu dan memilih mengikuti permintaan dari pihak sekolah.
Baca Juga: Marak Terjadi, 5 Cara Mencegah Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur
Dibantu Melanjutkan Pendidikan Paket B
Saat ini, orang tua korban belum dapat memastikan kelanjutan nasib pendidikan anak perempuannya.
Korban pun kini fokus mengurus kehamilannya hingga nanti melahirkan.
Namun, Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas berencana membantu korban untuk melanjutkan pendidikan dengan program Paket B.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Banyumas Joko Wiyono.
"Nanti dibantu untuk Paket B. Pihak sekolah juga siap mengomunikasikan dengan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang mengelola Paket B," jelas Joko.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan korban dapat melanjutkan pendidikan untuk kepentingan masa depannya.
Kawan Puan, kasus ini masih dalam pengawasan netizen yang berharap keadilan berpihak pada korban dengan hak-haknya yang dipenuhi, termasuk untuk melanjutkan pendidikan.
Kontak Bantuan
Bagi Kawan Puan yang mengalami kekerasan seksual atau mengenal seseorang yang menjadi korban kekerasan seksual, kamu bisa meminta bantuan perlindungan.
Kawan Puan bisa menghubungi langsung Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melalui nomor WhatsApp 081317617622.
Baca Juga: Penyebab Anak Perempuan Kerap Menjadi Korban Kekerasan Seksual
(*)