"Sehingga publik mendapatkan pembelajaran, bahwa KDRT dilarang dan pelakunya dapat dipidana," ucap Siti Aminah Tardi.
Selain untuk pembelajaran ke publik, dukungan Komnas Perempuan agar kasus KDRT Venna Melinda sampai ke persidangan adalah untuk memberikan keadilan dan pemulihan kepada korban.
"Serta korban mendapatkan keadilan dan pemulihan," sambungnya.
Di samping itu, Siti Aminah pun menegaskan bahwa restorative justice ini bukanlah suatu upaya untuk menghentikan kasus.
"Restorative justice itu tidak boleh diartikan sebagai penghentian kasus," ucapnya.
Restorative justice menurut Siti Aminah justru harus bisa memberdayakan korban, mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan, dan memenuhi prinsip pemulihan korban.
Siti Aminah memaparkan bahwa restorative justice harus mampu untuk:
1. Memberdayakan korban dan para pemangku kepentingan lainnya dengan memberikan mereka wadah untuk bersama-sama memecahkan masalah yang ada.
2. Menciptakan proses keadilan yang lebih bersifat healing daripada punitive.
3. Membantu mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
4. Memenuhi prinsip pemulihan korban atau mengakomodasi kebutuhan korban.
Siti Aminah juga menyebutkan pentingnya persetujuan bersama antara pelaku dan korban jika ingin menempuh upaya restorative justice.
"Untuk restorative justice prosesnya harus disepakati secara setara antara pelaku dan korban," terang Siti Aminah.
"Dalam kasus Venna Melinda, usulan restorative justice diajukan oleh Ferry Irawan, sedangkan Venna Melinda belum menanggapi tawaran ini," pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ferry Irawan Ditahan dan Terancam 5 Tahun Penjara
(*)