Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA

Arintha Widya - Jumat, 20 Januari 2023
ilustrasi gaji perangkat desa
ilustrasi gaji perangkat desa Tutik Purwaningsih

Parapuan.co - Profesi kepala desa atau perangkat desa lainnya boleh jadi memang kurang menarik bagi generasi milenial.

Padahal jika dilihat dari gajinya, menjadi kepala desa maupun perangkat desa bisa menjadi jalur karier yang cukup menjanjikan, lho.

Pasalnya, gaji perangkat desa hampir setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II, bahkan ada yang lebih tinggi.

Mau tahu detail gaji perangkat desa? Simak aturannya sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di bawah ini!

Mengutip laman resmi Kominfo, aturan mengenai gaji kepala desa dan perangkat desa tercantum di dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah tersebut, yaitu sebagai berikut:

1. Besaran Penghasilan Tetap

- Gaji kepala desa minimal adalah Rp2.426.640, atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Gaji sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

- Gaji perangkat desa lainnya minimal adalah Rp2.022.200, atau setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Baca Juga: Viral Keluhan Peserta Seleksi Perangkat Desa, Yuk Ketahui Mekanismenya

Sumber: Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA