Rincian Jumlah Gaji Perangkat Desa, Ada yang Setara PNS Golongan IIA

Arintha Widya - Jumat, 20 Januari 2023
ilustrasi gaji perangkat desa
ilustrasi gaji perangkat desa Tutik Purwaningsih

Gaji atau penghasilan tetap perangkat desa tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa)

2. Tunjangan Perangkat Desa

Selain gaji tetap atau pokok, kepala desa dan perangkat desa juga menerima tunjangan yang berasal dari dana di luar ADD.

Adapun tunjangan untuk perangkat desa berupa hasil pengelolaan tanah bengkok sebagaimana diatur pula di Pasal 81 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Lebih lanjut, besaran gaji perangkat desa yang tersebut di atas ialah penghasilan minimal.

Untuk jumlahnya jika lebih tinggi dari itu, maka besarannya ditetapkan oleh Bupati/Walikota setempat.

Sementara untuk tunjangan, besarannya tidak ditentukan karena berdasarkan hasil pengelolaan tanah bengkok yang tentunya berbeda-beda di setiap desa.

Kiranya, itulah gaji perangkat desa yang perlu Kawan Puan ketahui.

Siapa tahu setelah mengetahuinya, kamu jadi tertarik untuk menempuh jalur karier sebagai perangkat desa.

Semoga informasi di atas berguna, ya.

Baca Juga: Viral Polemik Masa Jabatan Kades, Ini Struktur Jabatan Perangkat Desa di Indonesia

(*)

Sumber: Kominfo.go.id
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru