Viral Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah oleh WNI, Divonis Penjara

Alessandra Langit - Minggu, 22 Januari 2023
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara Grid.id

Parapuan.co - Netizen di media sosial tengah dihebohkan dengan kasus pelecehan seksual yang terjadi di Mekkah, Arab Saudi.

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial MS divonis dua tahun penjara usai diduga melakukan pelecehan seksual kepada jemaah umrah di Mekkah.

Melansir Kompas.comKonsulat Jenderal (Konjen) RI untuk Jeddah, Eko Hartono, telah angkat bicara terkait kasus ini.

Menurut keterangan Eko Hartono, pelecehan seksual itu terjadi pada 14 November 2022.

"Benar, seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," ujar Eko.

Setelah dilaporkan, MS menjalani persidangan sebelum akhirnya divonis bersalah melakukan tindak kekerasan seksual.

Eko menjelaskan bahwa vonis tersebut berdasarkan pernyataan dari saksi mata dan pengakuan langsung dari MS.

"Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS," kata Eko.

Selain vonis penjara selama dua tahun, MS juga didenda 50.000 Riyal Saudi atau setara Rp200 juta.

Baca Juga: Viral Kasus Pemerkosaan di Brebes Berujung Damai, LSM Minta Uang Rp200 Juta



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha