Viral Kasus Pelecehan Seksual Jemaah Umrah oleh WNI, Divonis Penjara

Alessandra Langit - Minggu, 22 Januari 2023
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara
Ramai di Twitter kasus pelecehan seksual jemaah umrah di Mekkah, seorang WNI divonis 2 tahun penjara Grid.id

Menurut keterangan Eko, pihak Konsulat Jenderal RI telah melakukan pendampingan kepada MS selama proses hukum berlangsung.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," kata Eko.

Viral Kronologi Berbeda dari Pihak Keluarga

Di media sosial Twitter, seorang yang mengaku keluarga MS menuliskan kronologi berbeda terkait kasus pelecehan seksual ini, Kawan Puan.

Pemilik akun tersebut mengatakan bahwa MS tidak pernah melakukan pelecehan seksual, namun ia dipaksa untuk mengaku oleh kepolisian setempat.

Menurut keterangan pemilik akun tersebut, korban sendiri tidak pernah hadir ke persidangan untuk menyampaikan keterangan.

Terkait cuitan viral tersebut, Eko menegaskan bahwa pihaknya belum melakukan klarifikasi kepada pemilik akun.

Cuitan tersebut kini masih menjadi pembicaraan dan polemik di tengah netizen Indonesia.

Kasus pelecehan seksual ini masih dipantau oleh netizen. Tak sedikit yang menunggu keterangan resmi pihak Konjen RI untuk Jeddah terkait cuitan tersebut.

Baca Juga: Viral Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FIB Universitas Andalas pada Mahasiswanya

(*)



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha