- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan atau KTP) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Tahap Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023
Tahapan pelaksanaan program Kartu Prakerja 2023 mulai dari pendaftaran sampai pelatihan, yaitu:
1. Daftarkan dirimu secara mandiri melalui laman www.prakerja.go.id.
Sebelum mendaftar, siapkan data diri berupa alamat email, NIK, nomor KK, foto KTP, nomor HP yang aktif, dan ikuti tes kemampuan dasar.
2. Setelah berhasil mendaftar, tunggu periode pembukaan gelombang dengan cara mengklik tombol "Gabung Gelombang" untuk ikut seleksi.
Tunggu hasilnya karena manajemen pelaksana program akan melakukan pengecekan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamu juga bisa memantau status pendaftaran Kartu Prakerja 2023 di dashboard akunmu.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 secara Luring