Parapuan.co - Berita terpopuler Lady Boss kali ini ada tentang notice period sebelum resign, apakah pengangguran harus lapor SPT, dan sektor pekerjaan yang didominasi oleh perempuan.
1. Mengenal Notice Period yang Berlaku sebelum Karyawan Mengakhiri Masa Kerjanya
Saat memutuskan untuk mengundurkan diri dari suatu perusahaan, Kawan Puan mungkin sering mendengar istilah one month notice. Dikenal juga sebagai notice period, ini merupakan istilah yang dipakai untuk memberitahu atasan dan HR sebelum seorang karyawan mengakhiri masa kerjanya.
Selain berlaku untuk karyawan, periode ini juga berlaku jika perusahaan memutuskan untuk mengakhiri masa kerja karyawannya, seperti dikutip dari Glints.
Bukan tanpa alasan mengapa notice period diberlakukan sebelum resign, sebab periode ini dapat mempermudah pihak karyawan dan perusahaan untuk mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan.
Dengan begitu, kinerja perusahaan tidak terganggu dan meminimalisir risiko karyawan keluar-masuk pekerjaan sesuka hati. Karena berbagai pertimbangan itulah notice period sering disebutkan dalam kontrak kerja ataupun aturan perusahaan.
Tujuan Notice Period
Selain merupakan bentuk profesionalisme pihak karyawan dan perusahaan, notice period juga diberlakukan untuk tujuan lainnya.
Baca Juga: Dianggap Sama, Begini Perbedaan Paklaring dan Surat Keterangan Kerja
2. Apakah Pengangguran yang Punya NPWP Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasannya
Kawan Puan, lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online sebelum 31 Maret 2022 bagi para Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Menariknya ternyata, ada pengecualian tersendiri bagi para Wajib Pajak yang sedang tidak bekerja atau menganggur tapi memiliki NPWP. Mereka yang sedang menganggur ternyata tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.
Melansir Kompas.com, wajib Pajak yang berstatus pengangguran dapat mengajukan diri sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.
Hal ini juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Batas PTKP yang ditentukan adalah Rp 4,5 juta per bulannya untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.
Mengenal Wajib Pajak Non-Efektif
Kawan Puan, Wajib Pajak Non-Efektif adalah Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki NPWP.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email
3. 7 Profesi Perempuan Karier Mendominasi Sektor Berikut, Apa Saja?
Ada beberapa sektor pekerjaan yang didominasi oleh perempuan karier. Profesi apa ya, kira-kira yang banyak didominasi oleh perempuan?
Biasanya, pekerjaan yang didominasi oleh perempuan yakni guru, perawat, dan sekretaris.
Dalam data yang dilansir dari Topresume, guru, perawat, dan sekretaris tetap menjadi profesi yang didominasi perempuan.
Selain itu, ada beberapa profesi lain yang didominasi perempuan dan diperkirakan akan terus meningkat.
Masih melansir dari Topresume, perempuan karier paling banyak mendominasi profesi berikut.
Guru PAUD dan TK
Pendidik anak usia dini memainkan peran penting dalam merawat dan mendidik anak-anak.
Mereka biasanya bekerja selama 10 bulan tahun ajaran (meskipun beberapa posisi sepanjang tahun) dan biasanya bekerja di sekolah negeri atau swasta atau pusat penitipan anak.
Baca Juga: Unilever Dorong Pengadaan Barang dan Jasa yang Responsif Gender di Sektor Swasta
(*)