Parapuan.co - Kawan Puan tentu sudah tahu kalau NIK (Nomor Induk Kependudukan) pada KTP kini sudah bisa divalidasi jadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Untuk itu, melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak tahunan sudah bisa kamu lakukan dengan lebih mudah.
Belum lagi kini pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan secara online dengan menggunakan e-Filing melalui laman DJP Online.
Bagaimana caranya? Simak rincian cara melaporkan SPT tahunan secara online sebagaimana dikutip dari Online-Pajak berikut ini!
1. Kunjungi laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik "Login" untuk masuk ke akun pribadi.
2. Masukkan nomor NPWP atau NIK, password, dan captcha dengan benar, kemudian klik "Login".
3. Setelah kamu sebagai wajib pajak sudah masuk ke dashboard akun pribadi, klik "Lapor" untuk melaporkan SPT.
4. Setelah itu, pilih "e-Filing" untuk melakukan pelaporan dengan mengisi formulir SPT secara online di situs tersebut.
5. Pilih "Buat SPT", lalu isi dengan benar beberapa pertanyaan yang muncul pada laman. Pertanyaan itu akan membantu wajib pajak memilih formulir SPT yang sesuai.
Baca Juga: Lupa EFIN Pajak Saat Lapor SPT? Begini Cara Mendapatkannya via Email
6. Pada pertanyaan terakhir, silakan pilih "Dengan bentuk formulir" untuk dapat mengisi formulir SPT secara online di laman tersebut.
7. Alternatif lainnya, wajib pajak dapat memilih "Dengan panduan" agar mendapatkan panduan saat mengisi formulir SPT di e-Filing DJP.
8. Isi panduan pengisian formulir SPT sesuai data kamu, kemudian klik tombol "SPT" yang terdapat di bawah pertanyaan terakhir.
9. Klik tombol SPT 1770 S dengan panduan. Lalu isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan, kemudian klik "Selanjutnya".
10. Kemudian, wajib pajak diminta untuk mengisi nama pemotong/pemungut pajak penghasilan oleh pihak lain atau PPh yang ditanggung pemerintah.
- Informasi ini bisa didapatkan dari Formulir 1721 A1 atau 1721 A2 yang didapatkan dari perusahaan atau instansi pemerintah tempat bekerja (bagi karyawan).
11. Lalu, lanjutkan dengan mengisi penghasilan neto atau mengisi jumlah penghasilan bersih yang diterima.
- Informasi ini juga terdapat dalam formulir 1721 A1 atau 1721 A2.
12. Selanjutnya, kamu perlu mengisi informasi penghasilan dalam negeri lainnya, seperti menerima bunga, sewa, royalti, dan sebagainya. Jika tidak memiliki, pilih "Tidak", kemudian klik "Selanjutnya".
Baca Juga: Melindungi Lapisan Ekonomi Bawah, Ini Aturan Baru Tarif Pajak Penghasilan 2023
13. Pada laman selanjutnya, kamu mengisi informasi penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final, informasi kekayaan dan utang pada tahun pajak tersebut.
14. Selanjutnya, isi jumlah tanggungan jika ada, kemudian isi informasi mengenai pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan kegiatan wajib.
15. Pada laman berikutnya, isikan informasi status kewajiban perpajakan suami istri dan golongan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
16. Kemudian, cantumkan informasi jika memiliki pengembalian PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri dan jika melakukan pembayaran PPh Pasal 25.
17. Pada laman berikutnya, akan terpampang penghitungan pajak penghasilan wajib pajak selama tahun tersebut.
- Kolom tersebut sudah otomatis terisi sehingga kamu hanya perlu memeriksanya jika sudah sesuai dengan formulir 1721 A1/A2 milikmu.
18. Laman berikutnya akan muncul pertanyaan jika wajib pajak memiliki kurang/lebih bayar yang merupakan hasil perhitungan pajak penghasilan di laman sebelumya.
19. Terakhir, wajib pajak akan dimintai pernyataan pertanggungjawaban atas seluruh pengisian data laporan SPT PPh pribadi.
20. Ikuti instruksi terakhir, dan wajib pajak pribadi berhasil melakukan dan menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan PPh pribadi.
21. Jika sudah berhasil, kamu akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun perpajakannya.
Itulah tadi rangkaian cara melaporkan SPT pajak tahunan secara online. Namun, Kawan Puan harus mempunyai e-Fin terlebih dulu, ya.
Apa itu e-Fin? e-Fin atau EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-Filing) dengan DJP.
Untuk memiliki e-Fin, kamu perlu melakukan pengajuan secara langsung dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Baca Juga: Tak Perlu Merasa Terbebani, Simak 6 Cara Legal Mengurangi Beban Pajak
(*)