- Data diri.
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
3. Memiliki potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Jika memenuhi syarat di atas, Kawan Puan yang menerima KIP Kuliah akan mendapatkan bantuan hidup yang bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah.
Adapun besaran biaya yang diperoleh adalah Rp12 juta untuk prodi dengan Akreditasi A, Rp4 juta untuk prodi dengan Akreditasi B, dan Rp2,4 juga untuk prodi dengan Akreditasi C.
Untuk saat ini, pendaftaran KIP Kuliah 2023 memang belum resmi dibuka. Namun, tidak ada salahnya untuk mempersiapkan diri, ya!
Baca Juga: Mau Kuliah Gratis? Ini Cara Daftar KIP Kuliah 2022 Menurut Info SBMPTN
(*)