Belajar dari Tuntunan dan Vonis Sidang Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Wewenang Jaksa dan Hakim

Arintha Widya - Rabu, 15 Februari 2023
Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Grid.ID / Menda Clara Florencia

Parapuan.co - Persidangan kasus Ferdy Sambo (FS) telah memasuki tahap akhir, di mana mantan Kadiv Propam Polri tersebut divonis hukuman mati oleh hakim.

Vonis hakim lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut FS dengan hukuman seumur hidup.

Sementara itu untuk Putri Candrawati (PC) divonis hukuman 20 tahun, Kuat Ma'ruf (KM) divonis 15 tahun, Ricky Rizal (RR) divonis 13 tahun, dan Richard Eliezer (RE) divonis 1,5 tahun.

Dalam hal vonis, semuanya menerima hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa kecuali untuk RE.

RE divonis hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya dengan 12 tahun penjara.

Melihat adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, Kawan Puan mungkin penasaran dengan alasannya.

Ternyata, alasan adanya perbedaan antara tuntutan jaksa dan vonis hakim berkaitan pula dengan wewenang antara keduanya di pengadilan.

Apa sih perbedaan wewenang antara jaksa dan hakim? Berikut penjelasannya sebagaimana mengutip Hukumonline.com!

Wewenang Jaksa

Baca Juga: Ingin Jadi Jaksa Seperti D.O EXO di Bad Prosecutor? Ini Dia Besaran Gajinya



REKOMENDASI HARI INI

Belajar dari Tuntunan dan Vonis Sidang Ferdy Sambo, Ini Perbedaan Wewenang Jaksa dan Hakim