Jaksa sendiri adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.
Seorang jaksa telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Nah, jaksa menjalankan wewenangnya tadi di bawah lembaga penegakan hukum dan keadilan, yaitu kejaksaan.
Ada pun tugas dan wewenangnya berdasarkan Pasal 30 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, di antaranya:
1. Wewenang di Bidang Pidana
Jaksa dan/atau kejaksaan berwenang melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum, melakukan pengawasan terhadap putusan, melakukan penyidikan, serta melengkapi berkas perkara tertentu sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
2. Wewenang di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan, dalam ketertiban dan ketentraman umum.
Dalam hal ini, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan kebijakan penegakan hukum, pengawasan peredaran barang cetakan, pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama, penelitian dan pengembangan hukum, serta statistik kriminal.