2. Melengkapi Dokumen Administratif Lembaga Pelatihan
Kriteria kedua, yaitu lembaga pelatihan wajib mempunyai kelengkapan dokumen administratif sebagai berikut:
- Akta Pendirian atau Persetujuan pendirian usaha dari Kemenkumham dengan usia badan hukum minimal 1 (satu) tahun.
- Perizinan berusaha atau NIB untuk instansi swasta, BUMN, dan BUMD.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) status Valid.
- Salinan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Platform Digital
- Surat Pernyataan Kesesuaian Pelatihan.
3. Memenuhi Persyaratan Umum