Tak hanya itu, pelaku tindak pidana terorganisir juga memungkinkan membantu jaringan komplotan yang solid.
Perlu diketahui bahwa menjadi justice collaborator ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Syarat Justice Collaborator
Pengaturan terkait justice collaborator tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
SEMA tersebut mengharuskan pemberian perlindungan bagi pelaku yang turut melaporkan temuan untuk membongkar suatu tindak pidana serius dan terorganisir.
Jika ingin menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator, maka seorang pelaku harus memenuhi sejumlah syarat dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yakni:
- Merupakan pelaku tindak pidana tertentu dan mengakui kejahatan yang dilakukannya.
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut.
- Bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Ferdy Sambo, Ini Akibat Jika Diberhentikan Tidak Dengan Hormat