Hal ini juga mengingat bahwa asuransi properti bisa memberi perlindungan terhadap kerusakan karena berbagai sebab, misalnya:
- Banjir, badai, angin topan, dan kerusakan akibat air.
- Kerusakan akibat pembongkaran dan jaminan lain selain yang dikecualikan dalam polis.
- Kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara.
- Kerusakan properti akibat tindak terorisme dan sabotase.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Untuk mendapatkan manfaat lebih dan jaminan perluasan, kamu tinggal menambah biaya premi asuransi.
Bagaimana? Kawan Puan ingin mempertimbangkan memiliki asuransi properti?
Baca Juga: Memahami Pentingnya Asuransi Properti sebagai Proteksi Aset Bangunan
(*)