Parapuan.co - Beberapa selebriti tanah air diketahui mempunyai perjanjian pranikah bersama pasangannya.
Seperti pasangan Lesti Kejora - Rizky Billar dan Ria Ricis - Teuku Ryan juga disebut punya perjanjian pranikah.
Sebagian dari Kawan Puan mungkin berpikir, untuk apa perjanjian pranikah dibuat? Apakah karena sudah ada niat berpisah dari pasangan?
Ternyata bukan itu jawabannya, Kawan Puan. Perjanjian pranikah perlu dipertimbangkan karena sejumlah alasan berikut seperti dilansir dari Times of India!
1. Melindungi Aset
Alasan pertama, perjanjian pranikah bisa kamu manfaatkan untuk melindungi aset, seperti bisnis, real estate, atau warisan keluarga.
Adanya perjanjian tersebut dapat membantu melindungi asetmu saat terjadi perpisahan (perceraian) atau kematian.
Hal ini dapat mengurangi risiko sengketa pembagian harta yang kamu dan/atau pasangan miliki.
2. Menentukan Tanggung Jawab Keuangan
Baca Juga: Ada di Wedding Agreement The Series, Ini Pengertian dan Manfaat Perjanjian Pranikah
Dengan adanya perjanjian pranikah, kamu dan pasangan bisa menentukan tanggung jawab keuangan masing-masing.
Di sini, kamu bisa menentukan siapa yang akan membayar tagihan apa dan kapan.
3. Menetapkan Tunjangan Pasangan
Apabila terjadi perceraian di kemudian hari, tunjangan akan jadi masalah jika tidak ditentukan sejak awal.
Meskipun setiap pasangan tidak mengharapkan perceraian terjadi, tetapi langkah antisipasi tidak salah pula untuk dilakukan.
Dengan begitu, kamu dan pasangan tidak memperebutkan harta gono-gini karena pembagian harta dan tunjangan sudah jelas.
4. Menyederhanakan Proses Perceraian
Jangan sampai tetapi jika ini terjadi, proses perpisahan bisa lebih cepat selesai jika kamu dan pasangan sudah punya perjanjian pranikah.
Ini karena dengan perjanjian pranikah, kamu dapat menentukan pemisahan harta, aset, serta hak dan kewajibanmu lainnya.
Siap mempertimbangkan membuat perjanjian pranikah sebelum menikah?
Baca Juga: 5 Hal yang Bisa Perempuan Lakukan Saat Berada di Fase Perceraian
(*)