Ini semua sudah dituangkan dalam Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Stunting melalui Keputusan Menkes RI No. HK.01.07/MENKES/1928/2022 yang diterbitkan pada Desember 2022.
Tata laksana ini sendiri sudah dijalankan sejak 2018, dan hasilnya pada penelitian terakhir yang dilakukan di 14 Kabupaten/Kota di Indonesia pada tahun 2022, kejadian stunting bisa dicegah hingga 91,7% di tingkat posyandu dan puskesmas.
Pada akhirnya, setelah 6 bulan terbukti kejadian stunting baru bisa dicegah hingga 2% saja. Ini memperlihatkan pemberian protein hewani dan tata laksana rujukan medis bisa menurunkan angka kejadian stunting.
“Pada gilirannya, pihak yang paling berperan besar dalam pencegahan stunting adalah orang tua.
"Setiap orang tua pasti ingin anaknya bisa tumbuh dan berkembang lebih baik. Untuk itu, kita tidak bisa mengharapkan orang lain," jelas Prof. Damayanti.
"Jadi tugas memberikan asupan nutrisi berkualitas secara tepat, termasuk protein hewani, juga menjadi tanggung jawab orang tua.
"Selain itu, orang tua perlu mendeteksi dini weight faltering pada anaknya dengan melakukan penimbangan secara teratur.
"Jika kenaikan berat badan tidak memadai, segera datangi dokter umum atau dokter anak untuk mengetahui penyebabnya, mengatur pola makannya, sehingga anak tidak mengalami stunting dan kita bisa menyelamatkan generasi masa depan Indonesia,” tutup Prof. Damayanti.
(*)