1. Pramuka Utama: dijabat oleh presiden yang sedang menjabat.
2. Majelis Pembimbing: badan yang bertugas memberii bimbingan dan bantuan kepada kwartir, gugusdepan, dan satuan karya pramuka.
Majelis pembimbing dibentuk di tingkat nasional, daerah, cabang, ranting, gugusdepan (gudep), dan saka, dengan struktur berikut:
- Tingkat nasional (Mabinas) oleh Presiden Republik Indonesia.
- Tingkat daerah (Mabida) oleh Gubernur setiap provinsi.
- Tingkat cabang (Mabicab) oleh Bupati/Walikota.
- Tingkat ranting (Mabiran) oleh Camat.
- Tingkat gugusdepan (Mabigus) dipilih dari anggota Mabigus yang ada.
3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): badan independen yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Gerakan Pramuka.
Baca Juga: Begini Sejarah Hari Pramuka di Indonesia, Dirayakan Setiap 14 Agustus