Parapuan.co - Kawan Puan, meskipun sudah memenuhi syarat yang ditetapkan sebelum mendaftar beasiswa LPDP 2023, ada hal-hal yang sebaiknya tidak kamu langgar.
Penyelenggara LPDP 2023 telah mengumumkan apa yang tidak boleh dilakukan oleh pelamar beasiswa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.
Apabila melanggar, kamu bisa saja tidak lolos walau mengikuti seleksi dan boleh jadi bakal gugur di tengah jalan.
Nah, seperti apa larangan bagi pelamar beasiswa LPDP 2023? Berikut keterangannya sebagaimana mengutip unggahan Insta Story akun resmi @lpdp_ri!
1. Melamar Beasiswa LPDP saat On Going S2
Rupanya, calon pelamar yang sudah punya gelar atau sedang menempuh pendidikan S2 tidak diperbolehkan melamar beasiswa LPDP 2023 untuk jenjang S2.
Mengapa? Ini karena LPDP memberikan kesempatan bagi anak bangsa yang belum pernah menjalani studi S2.
Apabila kamu sudah lulus S2, sebaiknya mendaftarlah untuk program S3 jika mengincar beasiswa LPDP 2023.
2. Melamar Selain Beasiswa LPDP
Baca Juga: Mengenal Brain Drain, Saat Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia
Kawan Puan diperbolehkan mendaftar beasiswa apa saja, termasuk LPDP atau program lainnya pada waktu bersamaan.
Akan tetapi jika kamu diterima keduanya, lepaskanlah salah satu karena pada prinsipnya LPDP tidak bisa double funding.
Kecuali melalui skema beasiswa parsial yang ketentuannya diatur dalam Buku Panduan Beasiswa LPDP.
Lebih lanjut, LPDP menegaskan bahwa ketentuan-ketentuan di atas menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap calon pelamar beasiswa.
Calon pelamar yang terbukti melanggar ketentuan akan menerima sanksi tegas, bahkan bisa dibatalkan beasiswanya.
Maka dari itu, ikutilah ketentuan dan berikan keterangan sejujur-jujurnya dalam mengikuti seluruh rangkaian proses seleksi beasiswa LPDP 2023.
Selamat mengikuti seleksi LPDP 2023 yang pendaftarannya ditutup pada 25 Februari ini, ya.
Baca Juga: Mana yang Lebih Dulu Dilakukan: Daftar LPDP atau Kampus Tujuannya?
(*)